Catatan Blogger Akhir Pekan: Membuat Paspor Elektronik

Inilah kisah saya membuat paspor elektronik di kantor imigrasi Jakarta Utara, mulai dari memenuhi persyaratan membuat, hingga pelunasan biaya.

Pemberitaan mengenai kelebihan-kelebihan paspor elektronik, antara lain tidak periu mengantri di pintu pemeriksaan imigrasi dan langsung menuju autogate untuk pemindaian paspor-el hingga fasilitas bebas visa dari negara-negara tertentu, sukses menarik minat saya. Lagipula, paspor lama saya sudah habis masa berlaku dan karenanya, harus melakukan penggantian paspor.

Tempat Pembuatan Paspor Elektronik

Sepanjang yang saya ketahui, hingga kini paspor elektronik masih dalam tahap sosialisasi dan karenanya, baru tersedia di Kantor Imigrasi Kelas 1. Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, lokasi kantor Imigrasi Kelas 1 ada di:

  • Jakarta Selatan, Jalan Warung Buncit
  • Jakarta Barat, Taman Sari
  • Jakarta Timur, Jatinegara
  • Kemayoran
  • Bandara Soekarno Hatta
  • Jakarta Utara, Rukan Artha Gading

Kantor Imigrasi Jakarta Utara

Saya lalu memilih melakukan penggantian paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1, Jakarta Utara dengan alasan ada dalam satu deret rukan dengan kantor tempat saya bekerja. Jadi, sembari menunggu antrian, saya bisa menunggu di kantor.

Kantor Imigrasi Jakarta Utara

Bagi yang bingung dengan lokasi Kantor Imigrasi Kelas 1, Jakarta Utara, bisa dicari di Google Map. Jika kita tidak memiliki fasilitasi peta digital, sepanjang kita mengetahui lokasi Mal Artha Gading, kita sudah santai. Karena lokasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara persis ada di belakang Mal Artha Gading. Lokasinya ada di dalam kompleks Rukan Artha Gading, blok A. Jika kita memasuki Rukan Artha Gading dari arah depan, kita tinggal berjalan ke arah kiri dan menelusuri kantor-kantor di situ.

Tampak depan kantor imigrasi Jakarta Utara

Persyaratan Ganti Paspor Lama Cukup KTP & Paspor Lama?

Per Mei 2017, saya mendapat kabar bahwa persyaratan mengganti paspor lama karena habis masa berlaku cukup dengan membawa paspor lama keluaran paling tua tahun 2009 dan KTP.

Wah, saya gembira dong denger kabar itu. Saya tentunya ngga perlu menyiapkan berkas-berkas yang banyak untuk mendapatkan paspor baru elektronik. Namun, saya memilih tetap berjaga-jaga dengan membawa standar berkas yang diminta untuk keperluan pembuatan paspor dan yang saya bawa adalah:

  • Paspor lama habis masa berlaku
  • Salinan KTP dan KTP asli
  • Salinan Kartu Keluarga dan Kartu Keluarga asli
  • Salinan Ijazah Strata 1 dan Ijazah Strata 1 asli. Alasan membawa ijazah dan bukan akta kelahiran karena… sudah ngga tau di mana letak aslinya. Adanya cuma fotokopian.

Proses pemeriksaan berkas

Formulir penggantian paspor

Lalu, saya mendatangi Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara pada hari Selasa pertengahan Juli 2017 dan tiba di sana sekitar jam 06:00. Saya sukses mendapatkan nomor antrian A149 yang disertai formulir untuk diisi. Pemberian formulir untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor relatif berbeda. Khusus penggantian paspor, kita mendapatkan lembar tambahan warna hijau yang harus diisi dengan dibubuhi materai Rp 6000,00.

Formulir permohonan paspor

Harap menjadi catatan, nomor tersebut adalah nomor antrian untuk pengecekan berkas-berkas sebelum menuju tahap berikutnya, yaitu wawancara dan foto.

Jika Anda mendapatkan nomor antrian di atas 100, siap-siap untuk menunggu pengecekan berkas setelah jam 12:00. Untuk kasus saya, saya baru mendapatkan giliran pengecekan sekitar jam 14:30. Berarti, saya menunggu hampir sembilan jam sekedar untuk melewati tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Suasana Antrian di Kantor Imigrasi Jakarta Utara

Akhirnya waktu pemeriksaan berkas tiba dan saya maju ke depan. Saat saya sampai depan, saya menyampaikan maksud saya mengganti paspor lama dengan paspor baru elektronik 48 halaman. Semula saya hanya mengajukan paspor lama dan KTP.

Tetapi, petugas imigrasi menyatakan jika saya ingin mengganti dengan paspor baru elektronik, sekedar paspor lama dan KTP tidak cukup!

Saya harus menyertakan berkas-berkas lain seperti layaknya saya mendaftar untuk paspor baru. Petugas kemudian menolak berkas ijazah strata 1 saya karena tidak ada informasi siapa orang tua saya. Jadi, paspor lama oke, KTP oke, kartu keluarga oke, dan ijazah tidak oke. Karena saya kesulitan mendapatkan akta kelahiran asli, sebagai ganti bisa menggunakan buku kawin atau dokumen resmi pemerintah lainnya yang menyatakan tempat tanggal lahir saya beserta nama kedua orang tua.

Akhirnya, saya mendapatkan pembelajaran sangat baik berupa hampir sembilan jam menunggu dengan hasil penolakan berkas.

Kembali maju mengajukan berkas

Menjelang akhir Juli 2017, saya kembali mengajukan berkas ke lokasi sama dengan tujuan sama, yaitu mengganti paspor lama habis masa berlaku dengan paspor baru elektronik 48 halaman.

Kali ini, berkas yang saya bawa adalah:

  • Paspor lama habis masa berlaku
  • Salinan KTP dan KTP asli
  • Salinan Kartu Keluarga dan Kartu Keluarga asli
  • Salinan buku kawin dan buku kawin asli.

Sekarang, saya mendapatkan nomor antrian yang jauh lebih manusiawi. Mungkin karena saya memilih hari yang berbeda. Angka kali ini mendekati angka 100, tetapi tetap saja lama. Sekitar jam 13 atau setelah tujuh jam menunggu, nomor antrian saya hampir dipanggil petugas. Namun, saya rada-rada jiper karena beberapa kali mendengar keributan antara pemohon paspor dan petugas di depan, sebut saja Ibu X, yang salah satunya adalah:

>> Petugas meminta surat keterangan domisili tempat tinggal karena KTP dengan tempat permohonan paspor tidak sesuai!

Berkas pemohon tersebut kemudian ditolak Ibu X dan saya merasa bahwa nasib saya akan sama jika bertemu dengan Ibu X. Soalnya KTP saya kan  nonJakarta. Untungnya, Ibu X kembali terlibat adu mulut dengan pemohon paspor lain karena urusan kelengkapan berkas dan memakan waktu lama. Karena itu ada petugas lain, sebut saja Ibu Y yang sepertinya di usia awal 40 namun terlihat berkepribadian baik dengan tampilan cantik lagi menarik, memanggil nomor antrian saya.

Oleh Ibu Y, setelah melalui basa basi, dalam waktu kurang dari lima menit berkas saya dinyatakan lengkap dan bisa maju tahap wawancara dan foto! Alhamdulillah. Hahaha. Saya kemudian mengambil nomor antrian untuk wawancara dan foto.

Proses wawancara dan foto

Dengan selang waktu satu jam pasca pemeriksaan berkas, nomor antrian saya dipanggil ke dalam ruangan tertutup. Di dalam ruangan, saya diwawancara dengan pertanyaan-pertanyaan menyelidik yang klise seperti:

  • Pekerjaannya apa?
  • Tujuan negara setelah buat paspor pengganti ke mana?
  • Industri tempat kerjanya apa?
  • Sudah punya istri atau belum? (Yang ini bo’ong)

Kemudian saya difoto, paspor lama saya ditahan, dan saya diberikan berkas untuk keperluan membayar paspor elektronik di bank-bank yang sudah ditunjuk resmi. Khusus paspor elektronik, saya dipesan baru bisa mengambil paspor sekitar 15 hari kerja seusai wawancara dan foto. Sebelum mengambil, saya diberikan nomor untuk dikirim SMS menanyakan apakah paspor saya sudah ada dan hari pengambilan

Biaya pembuatan paspor elektronik 48 halaman dan jangka waktu pengambilan

Biaya pembuatan paspor elektronik 48 halaman yang tertera di ( http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#masa-berlaku-dan-biaya ) hingga tulisan ini dibuat, 9 September 2017, sayangnya tidak valid. Di situs resmi pemerintah tersebut, harganya adalah Rp 600.000,00. Sementara informasi di lapangan, biayanya sudah naik menjadi Rp 655.000,00.

(Revisi Ivan N. Patmadiwiria: Mengenai biaya pembuatan passport elektronik:
Biaya yg disebut dalam situs resmi adalah benar/akurat Rp. 600.000,– per passport ditambah Rp. 55.000,– per orang untuk jasa penggunaan/perekaman data biometrik. Jadi total Rp. 655.000,- jadi bukan telah ada kenaikkan biaya.)

Saya lalu melakukan pembayaran paspor elektronik ke bank dengan membawa kertas informasi untuk diberikan kepada petugas bank. Setelah saya melakukan pembayaran, saya menyimpan bukti pembayaran dan menunggu sekitar dua minggu sebelum menanyakan apakah saya sudah bisa mengambil paspor.

Akhirnya saya mengirim SMS ke nomor yang diberikan pihak imigrasi dan dipesan pihak imigrasi untuk mengambil hari Senin pada minggu kedua Agustus 2017. Pada hari yang ditentukan, saya datang pada waktu yang sudah ditentukan untuk pengambilan paspor, yaitu jam 13:00 ke atas. Akhirnya saya mendapatkan paspor elektronik baru dan paspor lama saya dikembalikan.

Paspor elektronik

Untung deh, karena minggu berikutnya, paspor ini bakal saya masukkan ke VFS Global untuk keperluan permohonan visa Australia.

Semarang, 9 September 2017

Andika Priyandana

NB: Foto-foto Kantor Imigrasi Kelas 1, Jakarta Utara di atas sudah saya masukkan ke Google Map. Semoga bisa berguna untuk teman-teman yang membutuhkan.

Iklan

7 thoughts on “Catatan Blogger Akhir Pekan: Membuat Paspor Elektronik

  1. Saya ktp non jakarta mengurus ganti paspor di kantor imigrasi Jakarta Selatan tidak diminta surat keterangan domisili.. aneh juga kalo begitu nasib2an ketemu petugasnya dengan standar berbeda

    • Betul Mbak. Penyakit aparat pemerintah yang ngga sembuh-sembuh sejak zaman baheula. Memiliki interpretasi dan penerapan berbeda-beda baik di sisi petugas maupun wilayah.

      Ada juga kisah di Jakarta Selatan, ganti paspor habis masa berlaku dari biasa ke biasa elektronik. Dia cuma diminta paspor lama dan KTP, ngga pakai berkas lain-lain.

    • Mba Dila and mas Andika, permisi mau tanya di imigrasi jaksel/jakut utk pembuatan paspor apakah tau/ punya pengalaman menggunakan resi ktp bisa digunakan? Ektp saya masih blum selesai hanya diberikan resi pembuatan ektp.

      Terimakasih

  2. Salam Semuanyaa,
    Saya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
    saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
    seperti misalnya :
    .
    -RPTKA
    -IMTA
    -TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
    -KITAS
    -Dan lain lain
    Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
    Hubungi Saya di :
    CV. SUN NUSANTARA CONSULTING
    No. HP : 081298192313 ( whatshap )
    Email:kemayoran.awan13101990@gmail.com depnakertranskuningan@gmail.com / cv.sunnusantaraconsulting@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s