Jusuf Kalla dan Speaker Masjid

Saya terusik membuat tulisan ini karena banyak sekali bertebaran topik toa masjid alias speaker masjid yang tidak kunjung paripurna. Tulisan-tulisan dan topik mengenai toa masjid dibuat dan bahkan tidak sedikit yang melebar dan menyudutkan Jusuf Kalla. Melebar di sini antara lain, adanya tulisan yang secara implisit dan eksplisit (yang sudah saya ketahui) menyatakan bahwa Jusuf Kalla mempermasalahkan penggunaan toa masjid untuk adzan atau akan muncul peraturan pemerintah melarang penggunaan toa untuk adzan.

Jusuf Kalla, sumber: Harianterbitcom

Jusuf Kalla, sumber: Harianterbitcom

 

Di sini saya bingung. Saya gagal paham karena setahu saya Pak JK tidak pernah menentang penggunaan toa untuk tujuan adzan. Lantas apa tujuan tulisan-tulisan tersebut ke Pak JK?

Catatan diperbarui 30.7.2016: Latar belakang tulisan ini adalah Insiden Tolikara yang dipicu pengeras suara masjid. Banyak data-data bengkok mengenai Pak JK, antara lain pelarangan penggunaan toa masjid untuk adzan oleh JK dan konon, Pak JK mengucapkannya saat Halal Bihalal. Padahal jika mengecek langsung video berikut, sama sekali tidak ditemukan pernyataan JK melarang penggunaan toa untuk adzan. 

Setahu saya, Pak JK mempermasalahkan penggunaan toa secara tidak semestinya. Ini saya ambil dari dua sumber dan isinya sama mengenai transkrip pidato JK saat menghadiri pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah. Sumber: Arrahmah (http://www.arrahmah.co.id/…/ini-transkip-pidato-jk…) dan Tasbihnews (http://tasbihnews.com/inilah-transkrip-paparan-jk…/). Silahkan buka dan baca isi tautan, jangan jadi pemalas.

Catatan diperbarui 30.7.2016: Arrahmah sudah menghapus isi berita dan saya tidak mengetahui alasannya. Namun transkrip pidato masih bisa dibaca di Tasbihnews. Sebagai cadangan, saya memutuskan menyalin rekat transkrip pidato JK mengenai larangan memutar kaset ngaji yang maksudnya dipelintir pihak-pihak tertentu.

***** Transkrip pidato JK saat menghadiri pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015) *****
“Sebagai Ketua Umum Dewan Masjid, ada satu hal yang saya ingin minta pendapat kepada Ijtima’ Fatwa MUI ini. Kemarin saya ke kampung saya di Bone, jam 4 saya sudah dibangunkan oleh 4 masjid yang ada di sekitar rumah saya, Masya Allah! Padahal waktu Shubuh di sana adalah jam 5 kurang 10. Jadi 50 menit saya dihajar oleh segala macam pengajian dan tarhim yang tidak keruan. Kenapa saya bilang tidak keruan? Karena ke-4-nya saling bersaing suara dan tabrak-tabrakan di udara, akhirnya tidak jelas apa itu yang dibacanya.Yang jadi masalah, yang ngaji itu kaset, atau tape recorder. Kalau orang yang mengaji memang dapat pahala, tapi kalau kaset dapat pahala tidak? Karena dia mengganggu saja, dan ini adalah polusi suara di udara. Bukan hanya umat lain yang terganggu, kita sebagai umat merasa terganggu. Akhirnya waktu saya pergi shalat Ashar di situ, saya panggil marbotnya yang lagi putar kaset dan bilang: “Hey turunkan volumenya itu. Apa urusannya ini Anda kasih mengaji pakai kaset, dan orang susah dengar juga karena kalian tabrak-tabrakan. Dan yang kedua kasi mengaji kaset itu apa dapat pahala? Kalaupun ada, pahalanya pasti orang Jepang yang dapat, karena yang kau pakai putar itu kaset pasti produksi Jepang.”

Jadi menurut saya dia tidak dapat pahala. Yang kedua kita juga tidak tahu apa yang dia perdengarkan (suara saling tabrakan). Ketiga mereka berdosa juga karena ganggu kita yang lagi istirahat. Kita sudah bikin rumusan di DMI, pertama tarhim itu tidak boleh pakai kaset, harus mengaji langsung, itu baru dapat pahala. Sebenarnya kalau kita yang sudah pernah ke Mekkah, di sana itu tidak ada pengajian yang keras-keras. Hanya adzan saja dua kali, sudah cukup itu.

Saya sudah hitung semuanya, di Indonesia ini ada sekitar 800 ribu masjid. Artinya tiap 500 meter ada masjid atau mushalla. Bahwa orang jalan kaki dari rumah ke masjid, itu maksimum 10 menit. Jadi tak usah bangunkan orang 1 jam sebelumnya. Jadi pengajian itu 5 menit saja sudah cukup. Kemudian tarhim 3 menit, kemudian adzan 2 menit, iqamat 1 menit. Kemudian kasih kesempatan orang shalat sunnah 3 menit, saya rasa sudah cukup itu waktunya. Baru bisa aman negeri ini, kalau tidak begitu akan polusi suara di mana mana.

Saya sudah marahi itu marbot di kampung saya, saya bilang: “Kau ini kau kasih mengaji masjid keras-keras jam 4 Shubuh setelah itu kau tidur. Kita semua yang kena. Anda enak memang, karena habis shalat Shubuh Anda bisa tidur sampai jam 10, sementara kita ini harus pergi kerja. Bagaimana Anda ini?”

Jadi ini bisa menghambat, pekerjaan bisa ngantuk semua di kantor kalau bangunnya jam 4. Saya selalu bangunnya jam 5 saja, itu sudah cukup.

Jadi mudah-mudahan bisa dibicarakan di sini (Ijtima’ Fatwa MUI), apakah pengajian lewat kaset itu dapat pahala atau tidak? Karena menurut saya tidak ada amalnya. Karena itu di DMI kita bikin peraturan tidak ada lagi pengajian lewat kaset, harus pengajian orang langsung. Kalau begitu kan tidak juga ustadz yang datang mau mengaji jam 4 Shubuh di masjid, biasanya jam setengah 5 lebih sedikit baru mereka datang. Dan lagian juga mana dia sanggup mengaji yang baik lebih dari setengah jam. Kalau kaset 1 jam lebih pun masih sanggup.

Dan itu kenyataan yang saya temukan, itu marbot putar kaset mengaji jam 4 dan dia sendiri tidur (di masjid). Dan di Jakarta juga masih banyak yang begitu. Kalau di Masjid al-Markaz dan Masjid Raya Makassar saya memang sudah mengatur, pengajian tidak boleh lebih dari 5 menit. Saya sudah preteli semua itu alat-alat pemutar kasetnya. Jadi kalau ada yang mau mengaji, harus orang langsung. Jangan Sudais saja yang diperdengarkan ke kita setiap hari, sementara Sudais sendiri sudah tidak ada. Ini hal yang kelihatannya memang tidak penting, tapi dari sini juga kita bisa memperbaiki kebangsaan dan produktivitas bangsa.

Belum lagi mereka yang bertugas sampai malam, misalnya polisi yang kadang pulang tengah malam, kalau dia dibangunkan jam 4, bagaimana dia mau kerja baik. Jadi itu mohon Pak Din (Syamsuddin) ini dibahas juga. Ini penting karena 200 juta orang di Indonesia yang kena hal seperti ini setiap hari.”
*****

Jauh sebelum Pak JK berbicara mengenai speaker masjid (bukan “Speaker” saja, karena maknanya bakal melebar – karena sekarang ada sebutan JK – Bapak Speaker Indonesia), sejak tahun 1978, sudah ada Peraturan Pemerintah mengenai penggunaan Speaker Masjid. Dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 (http://www.hukumonline.com/…/menghadapi-pengeras-suara…) tertera bahwa syarat-syarat penggunaan pengeras suara antara lain adalah tidak boleh terlalu meninggikan suara do’a, dzikir, dan sholat karena pelanggaran seperti ini bukan menimbulkan simpati melainkan keheranan bahwa umat beragama sendiri tidak menaati ajaran agamanya. Silahkan buka dan baca isi tautan, jangan jadi pemalas.

Catatan diperbarui 30.07.2016: Saya memutuskan memasukkan gambar penjelas aturan penggunaan Speaker Masjid yang berlaku sejak 1978. Silahkan simak gambar berikut: 

Aturan Speaker Masjid

Aturan Speaker Masjid

Peraturan sejak 1978 tersebut selaras dengan yang saya lihat dan temui langsung di Makkah dan Madinah. Berkali-kali mengunjungi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tinggal dalam radius 500 meter tidak pernah sekali pun mendengar toa dipergunakan selain adzan, tolong koreksi kalau saya salah.

Saat ada tadarus, sebagian dengan suara pelan dan kecil, lainnya dengan suara biasa. Tidak ada yang memberdayakan toa meski secara minimal. Sama dengan yang saya rasakan saat mengunjungi komunitas muslim dan muslimah di Hyderabad, India. Lalu, ada kisah senada juga dari Turki.

Di level organisasi, saya tahu jika Muhammadiyah mendukung penertiban penggunaan speaker masjid (saya condong Muhammadiyah dan bangga saat pak Din jadi ketua MUI). Secara menjalankan agama, teman-teman Salafy yang saya ketahui dan kenal pun mendukung penggunaan speaker masjid secara semestinya.

Cara melakukan syiar agama tidak bisa digeneralisir. Setiap manusia memiliki persepsi, penafsiran, dan penangkapan berbeda. Ini fitrah manusia. Keberhasilan memahami masyarakat dan menerapkan strategi dakwah yang sesuai sikon itulah yang menyebabkan para wali sukses syiar Islam sehingga kini jadi mayoritas di Indonesia.

Dulu saya cenderung biasa saja menghadapi toa. Sekarang setelah punya anak bayi, saya tersadar dilarang egois. Bayi saya yang baru 4 bulan saat silaturahmi ke rumah nininya mengalami kesulitan tidur karena hingga lebih dari jam 21:30, toa masjid eksternal (bukan hanya internal) membunyikan tadarus dengan suara maksimal (Kebetulan rumah hanya berjarak selang 3 rumah dari masjid).

Ini belum dihitung dengan menyetel rekaman tadarus sejam sebelum subuh. Lantas, bagaimana jika ada tetangga sakit yang membutuhkan ketenangan sebagai bagian dari proses penyembuhan, tetangga capek, perlu tidur, ada urusan penting, dll? Alhamdulillah sekarang penggunaannya lebih utama untuk panggilan adzan.

Lalu setahu saya, Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan hal demikian (zaman beliau juga belum ada toa yang bisa menggandakan volume suara berkali-kali lipat). Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan mengganggu tetangga kapan saja dengan suara keras.

Dalam Islam, akal memang memiliki posisi yang sangat mulia. Meski demikian, bukan berarti akal diberi kebebasan tanpa batas dalam memahami agama. Demikian opini saya, Wallahu A’lam Bishawab.

Semarang, 21 Juli 2015

Andika Priyandana

 

Iklan

7 thoughts on “Jusuf Kalla dan Speaker Masjid

  1. Suara yang ber bunyi adzan mengaji, bukan penyakit buat orang, meski pun di dengar orang yang lagi sakit..
    Soal ketenangan, mengaji, dan sholat obat nya..

    • Adzan adalah panggilan untuk melaksanakan salat fardu. Mengaji merujuk pada aktivitas membaca Al Qur’an atau membahas kitab-kitab oleh penganut agama Islam.

      Itu dua hal berbeda. Negara-negara besar Islam lain seperti Arab Saudi, UEA, dan Bahrain sangat mengatur urusan penggunaan speaker masjid dan jauh lebih ketat daripada Indonesia untuk urusan eksekusi peraturan.

  2. Ping-balik: Curhatan Tentang Pengeras suara masjid | Nusantara Zone

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s